KPI Pusat menyatakan, dari hasil rapat pleno, program siaran yang tayang pada 29 Juni 2020 memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologi remaja.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, program acara Dari Jendela SMP mengandung cerita tentang hubungan asmara dua pelajar, yakni Joko dan Wulan.
Agung menilai, dalam hubungannya digambarkan adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah, rencana pernikahan dini, serta perawatan bayi setelah melahirkan tanpa menegaskan pendidikan reproduksi.
Adapun sinetron yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini juga banyak dikeluhkan masyarakat melalui saluran aduan KPI Pusat.
Sebanyak lima pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) telah dilanggar tayangan sinetron Dari Jendela SMP, yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
(*)