Seorang perempuan dengan nama samaran A, secara anonim mengungkap kasus pemaksaan aborsi di situs Nate Pann pada Senin (18/10/2021).
Dalam tulisannya tersebut, A tidak mengungkap identitas Aktor K.
Melansir Soompi, Selasa (19/10/2021), A menulis bahwa dia menjalin hubungan dengan Aktor K sejak awal tahun 2020.
Pada Juli 2020, korban mengaku tengah mengandung anak dari Aktor K.
Tetapi setelah memberi tahu tentang kehamilannya, Aktor K ini memaksanya untuk menggugurkan kandungan.
Dalih denda 900 juta Won
Aktor K berdalih dia bakal didenda atau bayar ganti rugi 900 juta won karena melanggar kontrak dengan agensi, jika A tetap melahirkan anaknya.
"Dia mengirimi saya 2 juta Won untuk prosedur aborsi.
Saya menggunakan uang itu untuk keluar masuk rumah sakit, jadi saya mengiriminya foto-foto kwitansi untuk menunjukkan bagaimana saya menghabiskan uang itu," ungkap A.
Belakangan A akhirnya mengetahui bahwa Aktor K tidak harus membayar denda atau ganti rugi tersebut.