Follow Us

2 Saksi Kunci yang Bebas Tuduhan Kembali Diperiksa, Diam-diam Polisi Minta Ketua RT Teken Berita Acara Sumpah, Pelaku Pembunuhan Sudah Terungkap?

Dwi Purworahayu - Kamis, 30 September 2021 | 11:15
Suasana rumah korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat. Terungkap alasan suami korban sering pergi dari rumah.
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati

Suasana rumah korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat. Terungkap alasan suami korban sering pergi dari rumah.

GridHype.ID - Penyelidikan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih terus bergulir.

Seperti yag diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini telah menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Hingga saat ini, keempat saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih terus dimintai keterangan oleh polisi.

Mengutip TribunnewsBogor.com, keempat saksi itu adalah Yosef (55), istri muda Yosef Mimin Mintarsih (51), Yoris (34) anak sulung Yosef, dan Danu (21) keponakan Tuti.

Ya, Yoris dan Danu kembali dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (29/9/2021).

Padahal sebelumnya, Yoris dan Danu dinyatakan bebas dari tuduhan pembunuhan.

Hal itu dikarenakan barang-barang pribadi milik mereka sudah dikembalikan polisi setelah sebelumnya sempat disita.

Belum lama ini, Danu dan Yoris tampak didampingi Kepala Desa Jalancagak, Indra Zaenal Arif saat mendatangi kepolisian.

Baca Juga: Sudah Kantongi Bukti dan Saksi Kunci, Polisi Belum Berhasil Pecahkan Teka Teki Dalang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kriminolog Upnad Sebut Pelaku Punya 3 Motif Utama

Indra Zaenal Arif mengatakan, dirinya sengaja mendampingi Yoris dan Danu karena keduanya masih merupakan saudara terdekat.

Sementara alasan pihak kepolisian memanggil kembali Yoris dan Danu hingga saat ini masih belum diketahui.

Namun, ada perkembangan dalam penyelidikan kasus yang menewaskan Tuti dan Amalia tersebut.

Sebab, polisi meminta Ketua RT di lokasi ditemukannya jasad Tuti dan Amalia dimintai menandatangani berita acara.

Apakah itu artinya polisi akan segera menetapkan tersangka pembunuhan ibu dan anak tersebut?

Dilansir dari TribunJabar, Ketua RT di lokasi, Dede (56) pada Rabu (29/9/2021), kembali dipanggil pihak kepolisian.

Selain sebagai Ketua RT, Dede sendiri merupakan orang kedua yang diberitahu Yosef di hari penemuan jasad Tuti dan Amalia.

Berdasarkan pernyataan Dede, pemanggilan dirinya kali ini terkait dengan penyidik yang menanyakan perihal kesaksiannya waktu itu.

Baca Juga: Dua Saksi Kunci Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bebas Tuduhan, Yosef dan Istri Muda Justru Makin Intens Diperiksa Polisi, Kenapa?

Selain itu, ia pun menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nanti bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

"Enggak sih, cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu udah itu saja enggak ada yang lain," ucap Dede di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).

Yosef dan Mimin Diperiksa Lagi

Yosef bersama istri mudanya Mimin, datang didampingi tim kuasa hukum.

Fajar Sidik selaku tim kuasa hukum keduanya mengatakan, Yosef serta Mimin kembali mendapatkan undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.

"Kebetulan saya mendapatkan undangan hari ini, kedua klien kami Pak Yosef dengan Bu Mimin," ucap Fajar di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).

Namun, dia belum mengetahui terkait tujuan pihak kepolisian mengundang kedua kliennya.

"Untuk materinya kami masih belum bisa menyampaikan karena kami juga masih belum masuk ke dalam," katanya.

Dengan kembalinya mendapatkan undangan pemanggilan kali ini, Yosef sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 13 kali. Sementara untuk Mimin, sebanyak 11 kali.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Banyak Sidik Jari Sosok Ini di Lokasi Kejadian, Status Yosef Masih Saksi?

(*)

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest