Follow Us

2 Saksi Kunci yang Bebas Tuduhan Kembali Diperiksa, Diam-diam Polisi Minta Ketua RT Teken Berita Acara Sumpah, Pelaku Pembunuhan Sudah Terungkap?

Dwi Purworahayu - Kamis, 30 September 2021 | 11:15
Suasana rumah korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat. Terungkap alasan suami korban sering pergi dari rumah.
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati

Suasana rumah korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat. Terungkap alasan suami korban sering pergi dari rumah.

Namun, ada perkembangan dalam penyelidikan kasus yang menewaskan Tuti dan Amalia tersebut.

Sebab, polisi meminta Ketua RT di lokasi ditemukannya jasad Tuti dan Amalia dimintai menandatangani berita acara.

Apakah itu artinya polisi akan segera menetapkan tersangka pembunuhan ibu dan anak tersebut?

Dilansir dari TribunJabar, Ketua RT di lokasi, Dede (56) pada Rabu (29/9/2021), kembali dipanggil pihak kepolisian.

Selain sebagai Ketua RT, Dede sendiri merupakan orang kedua yang diberitahu Yosef di hari penemuan jasad Tuti dan Amalia.

Berdasarkan pernyataan Dede, pemanggilan dirinya kali ini terkait dengan penyidik yang menanyakan perihal kesaksiannya waktu itu.

Baca Juga: Dua Saksi Kunci Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bebas Tuduhan, Yosef dan Istri Muda Justru Makin Intens Diperiksa Polisi, Kenapa?

Selain itu, ia pun menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nanti bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

"Enggak sih, cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu udah itu saja enggak ada yang lain," ucap Dede di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).

Yosef dan Mimin Diperiksa Lagi

Yosef bersama istri mudanya Mimin, datang didampingi tim kuasa hukum.

Fajar Sidik selaku tim kuasa hukum keduanya mengatakan, Yosef serta Mimin kembali mendapatkan undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest