Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (21/9/2021), hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia membuat banyak kabupaten atau kota yang sebelumnya berstatus level 4 kini turun menjadi level 2 dan level 3.
Setelah menetapkan perpanjangan PPKM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Dilansir dari lembaran Inmendagri melalui KOMPAS.com, dalam instruksi tersebut juga menyebutkan wilayah di Jawa dan Bali yang berstatus level 2 pada periode PPKM kali ini.
Berikut ini 42 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 2 di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur:
Baca Juga: Diprotes Sejumlah Pihak Pantas Saja Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM, Badan Kesehatan Dunia Bongkar Data dan Presentase Peningkatan Kasus Covid-19 Indonesia1. Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.