Follow Us

Hati-hati! Aturan Baru Sudah Berlaku, Seorang PNS Juga Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat Jika Melanggar Sederet Aturan Ini loh, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Helna Estalansa - Kamis, 16 September 2021 | 17:00
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

GridHype.ID - Sudah bukan rahasia lagi kalau profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diidamkan oleh banyak orang ya.

Pasalnya, banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.

Selain gaji yang cukup menjanjikan bahkan hingga hari tua nanti, posisi hingga jabatan juga menjadi incaran banyak orang.

Nah, membahas soal jabatan di profesi tersebut, ada baiknya kamu simak kabar terbaru berukut ini.

Melansir dari GridStar.ID, kabar terbaru tentang aturan Pegawai Negeri Sipil atau PNS akhirnya telah diumumkan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diumumkan.

Bisa turun jabatan hingga dipecat, inilah sejumlah aturan baru yang berlaku.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, PP tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini," jelas Satya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PNS yang tidak menaati tata tertib yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Selain itu, PNS juga dapat dikenai sanksi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Baca Juga: Tunjangan Dipotong hingga Penurunan Jabatan, ini Peraturan Baru Bagi PNS yang Bolos Kerja dan Tak Laporkan Harta Kekayaan

Source : GridStar.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest