Follow Us

Hati-hati! Aturan Baru Sudah Berlaku, Seorang PNS Juga Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat Jika Melanggar Sederet Aturan Ini loh, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Helna Estalansa - Kamis, 16 September 2021 | 17:00
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

Apa saja yang membuat PNS bisa dipecat?

Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:

Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana

Sementara itu, dalam Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tahu, Inilah Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Lengkap dengan Besaran Gaji yang akan Dikantongi

Source : GridStar.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest