"Untuk dua orang yang sudah ditangkap, mendapatkan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 437 juta) per bulan," imbuh Farman.
Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama Polda Jawa Timur dan Biro Investigasi Federal, FBI, Amerika Serikat.
Berdasarkan penyelidikan Polda Jawa Timur dan FBI diketahui situs palsu yang dibuat dua tersangka ini, menyerupai laman resmi pemerintah AS.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! 7 Hal Ini Haram di Unggah di Media Sosial, Rawan Kena Hack
(*)