Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

LAGI! PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Aplikasi Pedulilindungi Dioptimalkan

Puspita Rahayu - Selasa, 07 September 2021 | 15:00
PPKM Berjenjang diperpanjang, begini suasana pelaksanaan ganjil genap Jakarta hari ini (7/9/2021)
@TMCPoldaMetro

PPKM Berjenjang diperpanjang, begini suasana pelaksanaan ganjil genap Jakarta hari ini (7/9/2021)

GridHype.id- Pemerintah lagi-lagi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021 mendatang.

Tak lain dan tidak bukan, alasan perpanjangan PPKM ini adalah untuk menekan laju Covid-19 di Indonesia yang sempat membabi buta.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/9/2021) malam.

Dengan perpanjangan ini, peraturan yang diberlakukan juga turut mengalami peneyesuaian.

Adapun perubahan salah satunya terjadi pada pemberlakuan waktu dine in di mall.

"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut dilansir dari Kompas.com.

Tidak hanya itu, pada PPKM kali ini juga akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.

Hal tersebut tentunya dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Aplikasi Pedulilindungi menjadi salah satu kunci utama yang bakal dioptimalkan.

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," tambahnya.

Penggunaan platform Pedulilindungi juga bakal diwajibkan pada tempat wisata yang berlokasi di kabupaten/kota level 2.

Baca Juga: Buruan Cek, Pemerintah Bagikan 5 Bansos untuk Masyarakat, Mulai dari BSU Hingga UKT Kuliah, Begini Caranya

Perpanjangan secara berkala ini dianggap ampuh menjadi salah satu cara untuk menekan persebaran virus covid-19 yang tergolong mematikan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi megatakan bahwa saat ini tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021, berikut 43 wilayah yang berada pada status level 2.

Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangndaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.

Jawa Tengah

Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 6 September, Jokowi Himbaukan Hal Ini pada Masyarakat Indonesia

Jawa Timur

Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Penetapan status tersebut bukanlah tanpa alasan.

Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan beberapa kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Baca Juga: Jangan Lengah Saat PPKM Jawa Bali Dikendurkan, ini Dia Sederet Perlengkapan yang Wajib Dibawa Ketika Keluar Rumah

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x