Syarat
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Terlebih lagi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 membuat Indonesia sempat berada dalam krisis ekonomi.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo berinisiatif mengambil tindakan dengan memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat melalui program-program yang canangkan sebelumnya. (*)
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Lagi, Begini Cara Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19