Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah membenarkan terkait kabar perceraian pasangan ini.
Hal itu terlihat dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Selasa, (31/8/2021).
"Yang masuk ke register Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah Reinaldi Hutomo sebagai pemohon mengajukan permohonan cerai talak," terang Taslimah
Diketahui, Aldi Bragi menggandeng kuasa hukumnya, Fajar Raihan Afriansyah.
"Melalui kuasa hukumnya yang bernama Fajar Raihan Afriansyah SH sebagai advokat melawan Dwi Ariyanti sebagai termohon," ucap Taslimah.
Aldi Bragi telah mendaftarkan permohonan cerai talaknya dengan nomor perkara 2971/Pdt.G/2021/PAJS.
Pendaftaran permohonan cerai talak telah didaftarkan melalui peradilan online atau e-court.
Aldi Bragi mantap mengajukan talak cerai kepada Ririn Dwi Ariyanti pada Senin, (30/8/2021).
Sidang perdana Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi akan segera berlangsung pada 16 September 2021 mendatang.
"Perkara tersebut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara e-court tanggal 30 Agustus 2021, dan agenda sidang perdananya adalah 16 September 2021," terang Taslimah.
Rencananya, dalam sidang perdana tersebut akan dilakukan mediasi atau perdamaian untuk kedua belah pihak.