"Dalam laporan nanti, pihak Johnson Yaptonaga melaporkan soal Dewi Perssik yang mengaku pernah menikah dengan Johnson.
Atas pernyataan Dewi Perssik itu, ia dilaporkan mengenai pencemaran nama baik Pasal 7 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2018 tentang ITE, "
Demikian adalah tulisan yang diunggah Nikita Mirzani.
Nikita pun meminta seseorang untuk tidak mengusiknya terlebih dahulu.
"Lain kali kalau mau perang, usahakan elo orang yang paling suci di dunia. Ga punya WIB.
Apalagi aib yang dibongkar sendiri. Lalu banyak-banyakin ngaca.
Jangan ngatain orang kalau gak mau dijatain. Jangan usik orang kalau gak mau diusik balik," tuturnya.
(*)