Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;
- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;
- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Sebagai informasi, waktu pencairan BLT UMKM 2021 kini diperpanjang.
Sebelumnya, dana bantuan akan ditarik kembali oleh pemerintah jika penerima tidak segera mencairkan dalam waktu 3 bulan sejak masuk ke rekening.
Namun melansir Kompas.com, pencairan BLT UMKM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.
Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.
BLT UMUM 2021 juga hanya diberikan satu kali kepada setiap penerima bantuan.