Follow Us

Kabar Gembira, Kini Ibu Hamil Sudah Bisa Mendapatkan Vaksinasi Covid-19, Begini Syaratnya

Helna Estalansa - Rabu, 04 Agustus 2021 | 07:45
Ilustrasi ibu hamil
Freepik/zybliky

Ilustrasi ibu hamil

GridHype.ID - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih terus dilaksanakan sampai detik ini.

Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia ini dilakukan secara bertahap, dan sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 yang lalu.

Vaksinasi Covid-19 ini pun diberikan untuk beberapa kalangan yang menjadi prioritas terlebih dahulu.

Awalnya, ibu hamil tidak masuk dalam daftar tersebut.

Kini ada kabar gembira untuk kamu yang termasuk dalam golongan ibu hamil.

Pasalnya, bagi para ibu hamil, kamu bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil mulai 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Sekolah Kecipratan Bansos Tunai dari Pemerintah, Simak Besaran dan Cara Cek Penerima Bantuannya

Keputusan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.

"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," demikian bunyi SE tersebut yang diterima dari Kemenkes, Senin (2/8/2021).

Ada tiga jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi ibu hamil, yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Source : Kompas.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest