Follow Us

Tak Semua Orang Bisa Dapatkan BSU, Simak Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Bakal Kecipratan Bantuan Subsidi Upah

Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 23 Juli 2021 | 19:00
Daftar wilayah PPKM 4 yang berhak mendapatkan subsidi gaji
Pixabay/EmAji

Daftar wilayah PPKM 4 yang berhak mendapatkan subsidi gaji

GridHype.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi para pekejera atau karyawan.

Sebelumnya bantuan subsidi gaji (BSU) pernah disalurkan pemerintah di akhir tahun 2020.

Kini bantuan tersebut kembali disalurkan pemerintah menindaklanjuti kebijakan PPKM dari pemerintah.

Bantuan sosial upah (BSU) tersebut ditargetkan akan menyasar lebih 8 juta.

Anggaran yang disediakan pemerintah sebesar Rp 8 triliun.

Melansir dari Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Baca Juga: Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta

Adapun daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Melansir dari Tribunnews.com, Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Disalurkan Pemerintah, Simak Apa Saja Syarat Penerima Bantuan ini

Syarat Dapat Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pekerja/Buruh penerima Upah; dan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, di antaranya:

- Industri barang konsumsi

- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)

- Transportasi

- Aneka industri

- Properti

- Real estate.

Baca Juga: Bantuan Uang Tunai Rp 1,2 Juta Segera Masuk ke Rekeningmu, Cek Apa Namamu Termasuk Penerima BLT UMKM, Simak Caranya

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest