Melansir dari Tribunnews.com, Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Syarat Dapat Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pekerja/Buruh penerima Upah; dan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, di antaranya:
- Industri barang konsumsi
- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)
- Transportasi
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Usai Lebaran Ini, Apa Kamu Jadi Salah Satu Penerima Bantuannya?
- Aneka industri
- Properti