Sri Mulyani mengungkapkan, untuk tahun 2021 ini, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 15,36 triliun untuk BPUM atau BLT UMKM dengan target penerima sebanyak 12,8 juta.
Namun, hingga kuartal II 2021, anggaran yang terealisasi sebesar Rp 11,76 triliun dengan penerima sebanyak 9,8 juta UMKM.
Sehingga masih ada ruang di anggaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tersebut untuk menambah jumlah penerima.
Rencananya, sebanyak 3 juta penerima BPUM tambahan tersebut bakal segera menerima bantuannya pada Juli hingga September mendatang.
Cara Daftar BPUM
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;