GridHype.ID- Bansos Tunai (BST) Rp 300 ribu menjadi salah satu bantuan Kemensos yang masih disalurkan hingga Juni 2021.
Ya, usai kabar penyaluran bansos tunai dihentikan pada April lalu, pemerintah melakukan penambahan alokasi penyaluran untuk dua bulan, yaitu Mei-Juni 2021.
Pemerintah bahkan mengupayakan percepatan penyaluran bansos tunai termasuk bantuan yang lain seperti PKH, BLT Dana Desa, mauun program sembako.
Melansir Tribunnews.com, hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy setelah memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi dan percepatan penyaluran bansos, Senin (10/5/2021).
Muhadjir meminta agar data penerima dari semua program bansos yang ada di Kemensos diintegrasikan.
"Yang paling penting harus dipastikan pengawasan ketat agar semua bansos benar-benar tersalur ke penerimanya dan dibelanjakan," katanya, dikutip dari laman Kemenkopmk.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos
Berikut cara mengecek nama penerima bansos, sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Masukkan kode yang tertera
6. Klik tombol cari
Maka muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Selain itu, bila sudah menerima bansos, maka pada kolom ada keterangan status Sudah Salur di bagian jenis bansosnya, seperti BST.
Catatan:
Sistem akan mencocokkan Nama PM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database.
Mengutip kompas.com, langkah berikutnya setelah terdaftar sebagai penerima bansos tunai Rp 300 ribu adalah melakukan pencairan.
Untuk pencairan, pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai penyalur bantuannya.
Sebelum datang ke kantor pos, jangan lupa bawa beberapa dokumen sebagai syarat.
Caramencairkan bansos tunai adalah sebagai berikut:
1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
5. Tunggu giliran serta tunjukan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa
Sementara bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan disabilitas berat, petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.
Kemensos memastikan tidak ada potongan apapun sehingga penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.
(*)