Follow Us

Padahal NIK KTP Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Namun Bantuan Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 17 Juni 2021 | 10:30
Cek dari apakah anda kebagian bantuan pemerintah
BRI/Kompas.com

Cek dari apakah anda kebagian bantuan pemerintah

Mengutip Kompas.com, Jumat (2/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.

Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan,

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta ini

- Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI),

- Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Kompas.com (15/4/2021), berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021.

- Warga Negara Indonesia (WNI),

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Ajukan Diri Menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pencairan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan oleh Orang Lain, Berikut Penjelasannya

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD,

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest