Diketahui, pembagian BLT Dana Desa berlangsung selama Januari hingga Desember 2021.
Sementara itu, realisasi penyaluran bantuannya per Mei 2021 sudah mencapai Rp 21,9 triliun.
Sekadar diketahui, ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.
Berikut kriteria penerima BLT Dana Desa:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Masyarakat dapat mengecek daftar nama penerima BLT Dana Desa melalui link sid.kemendesa.go.id.
Dilansir dari Tribunnews.com, BLT Dana Desa dari pemerintah diberikan untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 dan bisa dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id.