Follow Us

Kembali Viral Video Kurir Dimaki hingga Diguyur Air oleh Konsumen Online Shop, YLKI Tindak Tegas: COD Dihapus Saja

Ruhil Yumna - Sabtu, 12 Juni 2021 | 16:45
Viral video pasutri siram air ke kurir ogah bayar COD gegara dianggap barang tak sesuai
Kolase: IG @ndorobeii

Viral video pasutri siram air ke kurir ogah bayar COD gegara dianggap barang tak sesuai

Aturan COD

Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia sendiri telah memiliki aturan COD.

Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.

Dalam aturan Shopee, misalnya, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.

Sementara pada Tokopedia berlaku aturan sebagai berikut:

Baca Juga: Bukan Laptop Impian Malah Benda Ini yang Dikirim, Pembeli Terpaka Telan Pil Pahit Usai Ditipu Online Shop

  • Pembeli membayaran kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan.
  • Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir.
  • Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang.
  • Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir.
  • Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.
  • Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.
(*)

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest