Follow Us

Pemerintah Optimalkan Penyaluran BLT Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi di Pedesaan, Dirjen Perimbangan Keuangan Sayangkan Serapan Bantuan Masih Rendah

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:00
Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT
Kompas.com

Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT

GridHype.ID - BLT Dana Desa diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa merupakan bantuan yang anggaran berasal dari Dana Desa.

Bantuan ini menyasar para keluarga miskin di desa.

Baca Juga: Mau Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Segera Meluncur ke Website BRI di eform.bri.co.id, Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP

Dilansir dari Tribunnews.com dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besarnya bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan.

Sementara itu untuk melakukan pengecekan bisa dilakukan melalui laman sid.kemendesa.go.id.

Pemerintah fokus mengoptimalkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT Desa) untuk pemulihan ekonomi di desa.

Baca Juga: Bantuan Produktif Usaha Mikro Masih Dibuka, Ayo Segera Daftar Penuhi Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 ini

Dilansir dari Kontan.co.id, BLT Desa merupakan salah satu program dari perlindungan sosial yang merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Untuk menyosialisasikan dan meningkatkan realisasi program ini, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menyelenggarakan Kemenkeu Corpu Talk edisi ke-34 dengan tema BLT Desa dan Bagaimana Desa Memenuhi Syarat Penyaluran, melalui kanal Youtube BPPK Kemenkeu RI.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi bersama, dan pemberian dukungan kepada masyarakat luas, terutama masyarakat desa mengenai pemahaman mengenai BLT Desa,” ujar Kepala Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, Heru Wibowo dalam sambutan pembukanya, Kamis (10/6).

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Ajukan Diri Menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pencairan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan oleh Orang Lain, Berikut Penjelasannya

Source : Tribunnews.com, Kontan.co.id, KompasTV

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest