Follow Us

Masih Bisa Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Simak Panduan Lengkap Daftar Program Banpres BPUM 2021

Dwi Purworahayu - Selasa, 08 Juni 2021 | 09:30
BLT UMKM Rp 1,2 juta
Kompas

BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan tambahan modal berupa BLT UMKM Rp1,2 juta.

Melansir tribunnews.com, pengajuan BLT UMKM tahap kedua ini akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan penyaluran BLT UMKM rencananya diberikan hingga dua tahap pada 2021.

Baca Juga: Sudah Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Pelaku Usaha Mikro Bisa Cek Daftar Penerima Program Banpres BPUM Secara Mandiri dengan Mengunjungi Laman Resmi BRI atau BNI

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelas dia.

Diketahui pemerintah meluncurkan Banpres BPUM untuk pelaku usaha mikro yang tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Mengutip kompas.com, pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan secara offline ataupun online.

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

Baca Juga: Hanya yang Terdaftar Saja di DTKS yang Bisa Terima Bansos Tunai Rp300 Ribu, Buruan Cek Namamu di Website Berikut ini

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Juni 2021 Segera Cair, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting ini Sebelum Datang ke Kantor Pos Terdekat

Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.

Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Kesempatan Makin Terbuka Lebar untuk Pelaku Usaha Mikro, BLT UMKM Rp1,2 Juta Berpotensi akan Lanjut di 2021, Simak Penjelasan Menkop UKM Berikut!

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha.

- Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.

- Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

- Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan).

- Klik tombol Selanjutnya.

- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer.

- Klik tombol Proses NIB.

- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Proses Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Berlangsung, Pemerintah Sebut 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Telah Terima Dana Banpres BPUM, Segera Cek Statusmu di Laman Resmi BRI atau BNI

3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

- Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda.

- Klik tombol Pilih NIB, kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

- Klik tombol Lanjut dan Simpan.

- Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

- Klik tombol Lanjut dan Simpan.

- Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest