GridHype.ID - Pemerintah masih terus mengucurkan dana untuk para pelaku usaha mikro lewat program Banpres BPUM alias BLT UMKM.
Melansir TribunKaltim.co, pemerintah menyediakan dana BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Sehingga, masing-masing penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Kini, pendaftaran program Banpres BPUM masih dibuka hingga 28 Juni 2021.
Sementara ini, penerima BLT UMKM Rp1,2 juta pada gelombang sebelumnya masih bisa mencairkan dana bantuannya di BRI atau BNI.
Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Perlu diketahui, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah.
Pelaku usaha mikro ini harus memenuhi syarat penerima BLT UMKM berikut:
- Warga Negara Indonesia;