Pendataan ulang secara elektronik dilakukan oleh masing-masing PNS.
Hal tersebut membuat data yang masuk lebih akurat.
“Database PNS kita menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum mendaftar pada saat itu,” kata Bima.
Baca Juga: Pentingnya Perencanaan Keuangan Agar Kamu Terhindar dari Stres
Kepala BKN tersebut juga meluncurkan aplikasi data My SAPK BKN agar memudahkan PNS memperbarui data secara mandiri.
Kehadiran aplikasi tersebut menjadikan kinerja sistem pelayanan kepegawaian sebagai tanggung jawab PNS.
“Karena itu menjadi tanggung jawab saudara, pelayanan di kepegawaian akan tergantung pada kesiapan dan pemutakhiran data yang Anda perbaiki,” ungkap Bima.
Update data pegawai tersebut bersifat wajib untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 dan target satu data ASN sesuai Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019.
Pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang telah diluncurkan pada Desember 2020.
(*)