Follow Us

Larangan Mudik Berakhir, Catat! Syarat Wajib Perjalanan ke Luar Kota

Ruhil Yumna - Selasa, 18 Mei 2021 | 15:45
Ilustrasi pemudik. Larangan mudik Lebaran 2021 berakhir, apa masih ada pengetatan perjalanan?
Antaranews.com

Ilustrasi pemudik. Larangan mudik Lebaran 2021 berakhir, apa masih ada pengetatan perjalanan?

GridHype.ID - Sempat menuai banyak pro dan kontra, akhirnya larangan mudik telah berakhir.

Seperti yang diketahui pemerintah mengeluarkan larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Kendatipun larangan resmi telah dicabut, perjalanan keluar akan terus diperketat setelah masa larangan mudik usai, dengan memastikan pemeriksaan dokumen kesehatan kepada pelaku perjalanan.

Baca Juga: Disuruh Putar Balik Karena Larangan Mudik Lebaran, Penumpang Mobil Ini Malah Mencak-mencak ke Petugas Sampai Lontarkan Kalimat Kotor, Hotman Paris: Ayok Laporkan Mereka

"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis (17/5/2021).

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Budi pun berharap, seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik.

Seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.

Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," kata dia.

Seperti diketahui, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Source : Kemenhub, Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest