GridHype.ID- Kabar terbaru,BLT BPJS Ketenagakerjaan alias subsidi gaji akan segera cair.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan secara terbatas.
Melansir TRIBUN-TIMUR.COM, BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan untuk penerima bantuan yang belum mendapatkan BLT di termin sebelumnya.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Usai Lebaran Ini, Apa Kamu Jadi Salah Satu Penerima Bantuannya?
Namun, tidak semua yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 dan 2 yang lalu, akan menerima di 2021.
Mengutip dari Banjarmasin Post, setelah para pegawai menerima tunjangan hari raya (THR) 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menyusul dicairkan.
Seperti diketahui, pemerintah masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Sisa utang itu dipastikan akan cair di 2021 karena persiapan penyaluran bantuannya dikabarkan sudah 98,89 Persen.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.
Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memeberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.
Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut beberapa syarat penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank aktif.
6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi.
Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.
Selain Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa pula cek di kemnaker.go.id.
Dilansir situs bpjsketenagakerjaan.go.id, buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id. Pada pojok kanan atas, klik Daftar.
Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.
Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap.
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
(*)