GridHype.ID- Para pekerja tertentu masih menantikan penyaluran program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Seperti yang diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan alias bantuan subsidi gaji ini merupakan program lanjutan dari 2020 lalu.
Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini dicairkan hanya untuk pekerja tertentu yang belum mendapatkan bantuan di termin sebelumnya.
Pasalnya, pemerintah memutuskan tidak meneruskan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan lagi.
Meski begitu,pemerintah masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Melansirdari Banjarmasin Post, setelah para pegawai menerima tunjangan hari raya (THR) 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menyusul dicairkan.
Persiapan penyaluran bantuan ini pun dikabarkan sudah 98,89 Persen.
Dengan demikian pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebentar lagi.
Pekerja formal bergaji di bawah Rp 5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memeberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.
Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.
Mengutip dari Tribunnews.com, berikut beberapa syarat penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank aktif.
6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Sementara itu, untuk cara pencairannyapenerima memastikan nama atau identitas pekerja terdaftar sebagai penerima BLT ini.
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi.
Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Tampilan beranda bsu.bpjamsostek.id bagi pekerja yang menerima SMS dari BP Jamsostek.
(*)