Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Begini Cara Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker

Dwi Purworahayu - Kamis, 13 Mei 2021 | 21:00
BLT Gaji 2021 bakal digelontorkan, apa syaratnya?
iStock

BLT Gaji 2021 bakal digelontorkan, apa syaratnya?

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair, Bantuan Subsidi Gaji Ternyata Terbatas untuk Pekerja dengan Kriteria Ini, Apakah Kamu Termasuk?

Syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Bukan PNS dan Pegawai BUMN, 48 Ribu Pekerja Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021

- Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Kabar Gembira! Setelah Dapat THR Para Pekerja Juga Bakal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Source :Kontan.co.idBanjarmasinpost.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x