"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.
Syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
- Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank aktif.
- Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.