Namun, bagi Israel, wilayah itu merupakan lokasi suatu tempat suci karena terdapat makam seorang imam agung Yahudi.
Warga Palestina khawatir mereka akan diusir dari lingkungan itu, apalagi saat Mahkamah Agung Israel akan menggelar sidang soal sengketa hukum wilayah tersebut pada Senin pekan depan.
Juru bicara Komisi PBB urusan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pengusiran, bila diputuskan dan dilaksanakan, akan melanggar kewajiban Israel di muka hukum internasional atas wilayah Yerusalem Timur yang direbut dan didudukinya, bersama dengan Tepi Barat, dari Jordania pada 1967.
"Kami menyerukan Israel untuk segera menghentikan semua pengusiran paksa, termasuk mereka yang tinggal di Sheikh Jarrah, dan menghentikan setiap kegiatan yang akan menimbulkan suasana yang koersif dan mengarah kepada alih kepemilikan paksa," kata juru bicara Komisi HAM PBB, Rupert Colville pada Jumat.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa Palestina sedang "menghadirkan perselisihan real-estat antarpihak-pihak swasta untuk kepentingan nasionalis, dalam rangka menghasut kekerasan di Yerusalem." Palestina membantah klaim tersebut.
Israel menduduki Yerusalem Timur sejak Perang Timur Tengah 1967 dan mengeklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya, walau itu tidak diakui sebagian besar masyarakat internasional.
Sedangkan Palestina menyatakan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya masa depan sebagai negara yang independen.
(*)