GridHype.ID - Banyak strategi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Salah satu caranya adalah memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak.
Pemerintah secara khusus memberikan perhatian pada pelaku usaha mikro yang ikut terdampak adanya pandemi Covid-19 ini.
Melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, pemerintah menyalurkan 12,8 para pelaku usaha mikro sepanjang tahun ini.
Hal ini berdasarkan anggaran yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebesar Rp 15,36 triliun.
Penerima bantuan akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut syarat yang berhak menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,