Sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.
Syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
- Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank aktif.