Follow Us

Pengusaha Lokal Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jelang Hari Raya, Jangan Lupa Bawa Buku Tabungan dan Identitas Diri Ketika Melakukan Pencairan di Bank

Nabila N C - Minggu, 09 Mei 2021 | 21:00
Ilustrasi BLT
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT

GridHype.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM ini akan mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah.

Bantuan yang dimaksudkan yaitu Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang disebut dengan BLT UMKM.

Baca Juga: Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan di Website eform.bri.co.id tapi Saldo BLT UMKM Tak Kunjung Masuk? Berikut Penjelasannya

Khusus pelaku UMKM, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,63 triliun.

Sebanyak 12,8 pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan langsung tunai UMKM ini.

Penerima BLT UMKM akan mendapatkan Rp 1,2 juta rupiah tunai.

Bantuan tersebut akan ditransfer melalui dua rekening bank yaitu BRI dan BNI.

Baca Juga: Asalkan Bukan PNS dan Punya Usaha Mikro, Segera Daftarkan Dirimu Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta, Berikut Syaratnya

Ada 3 kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta ini.

Dilansir dari Kompas.com, Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," katanya.

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest