Sedangan, untuk zona merah dan oranye tak diperbolehkan diadakan pelonggaran kegiatan.
"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," sambung Gus Yaqut.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Idul Fitri 2021: Menteri Agama Larang Masyarakat Adakan Takbir Keliling di Malam Hari Raya Idul Fitri"
(*)