GridHype.ID - Indonesia beberapa waktu lalu diketahui kedatangan ratusan WN India.
Hal ini pun menjadi situasi yang mengkhawatirkan bagi warga Indonesia.
Mengingat kondisi India yang baru saja lonjakan kasus positif covid-19 yang dahsyat akibat mutasi ganda virus SARS-Cov-2 varian B1617.
Melansir reuters.com,India mencatat penghitungan harian tertinggi di dunia dari 314.835 infeksi COVID-19 pada hari Kamis (22/4/2021).
Pejabat kesehatan di India utara dan barat, termasuk ibu kota, New Delhi, mengatakan mereka berada dalam krisis, dengan sebagian besar rumah sakit penuh dan kehabisan oksigen.
"Saat ini tidak ada tempat tidur, tidak ada oksigen. Yang lainnya bersifat sekunder," kata Shahid Jameel, ahli virus dan direktur Sekolah Biosains Trivedi di Universitas Ashoka.
Sementara itu, melansir TRIBUNJOGJA.COM, terdapat sekitar 135WN India masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat charter.
Mereka bisa masuk ke Indonesia karena memegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengatakan pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kondisi kesehatan 135 warga negara asal India tersebut.
Kini mereka sedang menjalani karantina selama 14 hari di sebuah hotel kawasan Jakarta.
Benget menyebut 135 warga negara India itu juga sudah menjalani tes PCR kemarin.
"Mereka membawa hasil PCR valid dari India, sekarang mereka dikarantina 5 x 24 jam di beberapa hotel di Jakarta dan dilakukan swab PCR dua kali," ujar Benget, Kamis (22/4/2021).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardi, meminta dengan segera Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri mendalami apakah benar 135 warga negara India tersebut memiliki KITAS dan izin tinggal di Indonesia.
"Dirjen Imigrasi dan Kemlu, tolong jangan sampai kita membiarkan kedatangan WNA. Satu sisi mudik tidak boleh, tapi ada WNA yang difasilitasi," kata Doni.
Di sisi lain, Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, mengatakan Indonesia perlu menyiapkan mitigasi sebagai antisipasi lonjakan kasus positif covid-19 yang drastis seperti di India, selain penguatan fundamental yakni protokol kesehatan 3M dan 3T.
"Harus ada pernyiapan skenario terburuk. Ini adalah mitigasi yang harus disiapkan, karena korban akan luar biasa dan terjadi dalam waktu yang singkat," ujarnya.
Ia mengatakan, Indonesia saat ini memerlukan kesiapan dan kesigapan fasilitas maupun alat-alat kesehatan sebagai penunjang penanganan Covid-19.
"Karena keterbatasan alat kesehatan itu akan memperburuk situasi, ada kepanikan, meningkatkan kematian karena tidak sempat tertolong. Jadi harus diantisipasi dari awal," kata Dicky.
Terkait varian covid-19 yang bermutasi ganda menjadi B1617 disebutkan Dicky sangat efektif merugikan dan mempercepat penularan di mana hasil riset dari Amerika B1617, 20 persen lebih menular dan 50 persen menurunkan antibodi.
"Ini cukup signifikan menimbulkan perburukan situasi pandemi," ucapnya.
Ia mengatakan, potensi terjadi lonjakan kasus drastis juga mengintai Indonesia, jika semakin banyak, semakin sering, dan semakin lama semua pihak mengabaikan 3T dan 5M.
"Situasi ini jadi pelajaran penting dan harus segera direspon. Harus ada intervensi nyata bukan hanya vaksinasi, yang fundamental 3T dan 5M ini harus diperkuat," kata Dicky.
Koordinator dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sampai saat ini varian B1617 belum ditemukan di Indonesia.
"Jadi, sampai saat ini B1617 belum ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genom sequencing sampai dengan 19 April 2021," ujar Wiku.
Sebagai upaya pencegahan, pemerintah mengantisipasi dengan mengeluarkan kebijakan arus masuk pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA dari luar negeri.
Hal itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku hingga saat ini.
Dalam aturan mewajibkan seseorang membawa surat hasil PCR negatif Covid-19 dari negara asal, melakukan tes PCR dua kali setibanya di Indonesia, melakukan karantina lima hari diantara dua kali tes PCR.
Diketahui, status B1617 ditetapkan sebagai 'varian dalam penyelidikan' (Variant Under Investigation/VUI), bukan 'varian yang menjadi perhatian' (Variants of Concern/VOC) seperti pada varian Brasil (P1) atau Afrika Selatan (B1351).
(*)