Follow Us

Alami Lonjakan Kasus Positif Covid-19 Hingga 314 Ribu per Hari, Ratusan WN India Malah 'Kabur' ke Indonesia, Ahli Epidemiolog Minta Negara Antisipasi Skenario Terburuk

Dwi Purworahayu - Sabtu, 24 April 2021 | 13:15
Suasana di bandara Soekarno Hatta. Satgas Penanganan Covid-19 memberi perhatian serius terhadap kedatangan WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kompas Megapolitan

Suasana di bandara Soekarno Hatta. Satgas Penanganan Covid-19 memberi perhatian serius terhadap kedatangan WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Terkait varian covid-19 yang bermutasi ganda menjadi B1617 disebutkan Dicky sangat efektif merugikan dan mempercepat penularan di mana hasil riset dari Amerika B1617, 20 persen lebih menular dan 50 persen menurunkan antibodi.

"Ini cukup signifikan menimbulkan perburukan situasi pandemi," ucapnya.

Baca Juga: Sempat Dipertanyakan Efektivitasnya, Studi Terbaru Ungkap Jarak Dosis Suntik Vaksin Covid-19 Sinovac Selama 21 Hari Makin Manjur

Ia mengatakan, potensi terjadi lonjakan kasus drastis juga mengintai Indonesia, jika semakin banyak, semakin sering, dan semakin lama semua pihak mengabaikan 3T dan 5M.

"Situasi ini jadi pelajaran penting dan harus segera direspon. Harus ada intervensi nyata bukan hanya vaksinasi, yang fundamental 3T dan 5M ini harus diperkuat," kata Dicky.

Koordinator dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sampai saat ini varian B1617 belum ditemukan di Indonesia.

"Jadi, sampai saat ini B1617 belum ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genom sequencing sampai dengan 19 April 2021," ujar Wiku.

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tahu, Yuk Simak Penjelasan Tentang Vaksin Covid-19 AstraZeneca Menurut Kemenkes, Mulai dari Kandungan hingga Efek Samping

Sebagai upaya pencegahan, pemerintah mengantisipasi dengan mengeluarkan kebijakan arus masuk pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA dari luar negeri.

Hal itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku hingga saat ini.

Dalam aturan mewajibkan seseorang membawa surat hasil PCR negatif Covid-19 dari negara asal, melakukan tes PCR dua kali setibanya di Indonesia, melakukan karantina lima hari diantara dua kali tes PCR.

Baca Juga: Nasionalisme Vaksin Meningkat, Presiden Jokowi Tegaskan untuk Menolaknya: Kita Harus Mendukung Vaksin Multilateral

Source : reuters.com, Tribunjogja.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest