Follow Us

Jangan Sampai Gigit Jari, Catat! Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran

Ruhil Yumna - Sabtu, 24 April 2021 | 04:30
Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas hingga 24 Mei 2021

Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas hingga 24 Mei 2021

Dijelaskan dalam SE tersebut, engisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut. Selain itu, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.

Adapun Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan 2021, Kemenag: Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye Penyebaran Covid-19

Selebihnya, aturan pengetatan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Berikut orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatan syarat bepergian: bekerja/perjalanan dinas

  • kunjungan keluarga sakit
  • kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga
  • kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
(*)

Source : kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest