Follow Us

Ketok Palu! Pemerintah Resmi Larang Mudik Mulai Tanggal 22 April 2021, Berikut Perluasan Periode Larangan Mudik oleh Satgas Penanganan Covid-19

Ruhil Yumna - Kamis, 22 April 2021 | 21:16
Polisi sudah menjaga di banyak titik, mulai jalur utama hingga jalur alternatif dan jalur motor, untuk menegakkan larangan mudik baru.
Wartakotalive.com

Polisi sudah menjaga di banyak titik, mulai jalur utama hingga jalur alternatif dan jalur motor, untuk menegakkan larangan mudik baru.

GridHype.ID - Resmi ditetapkan jika mudik tahun 2021 ini benar-benar dilarang.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) juga telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

Surat edaran ini berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Baca Juga: Tegaskan Mudik Lebaran Dilarang tapi Malah Izinkan Tempat Wisata Dibuka, Sandiaga Uno : Pariwisata Bukan Menjadi Masalah

Peraturan peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.

Namun, aturan diperluas dengan penambahan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) H-14 (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Tujuan Addendum Surat Edaran ini yakni sebagai langkah antisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus covid-19 antar daerah.

Hal ini lantaran berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Mereka menemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, diperlakukanlah perluasan jangka waktu ini.

Source : Intisari

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest