2. Nomor Rekening.
3. Surat Izin Usaha (NIB/IUMK).
Jika sudah lengkap mohon isi data dengan mengklik tautan berikut ini : https://forms.gle/oEcCnQrMs4QwRe8z8
Jika lolos, pendaftar akan dihubungi langsung oleh pihak BANK. Terimakasih” .
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang UKM Dinas Kopeasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kota Yogyakarta, Bebasari Sitarini, membenarkan informasi tersebut.
Pendaftaran penerima BLT UMKM bisa dilakukan secara online seperti informasi pada pesan yang beredar.
“Benar,” ujar Bebasari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Namun, untuk menghindari penipuan melalui link palsu, pastikan Anda mengakses link resmi dari Dinas Koperasi Kota Yogyakarta sebagai berikut: https://forms.gle/oEcCnQrMs4QwRe8z8.
Bantuan UMKM ini hanya berlaku bagi warga yang memiliki KTP Yogyakarta.
Bebasari mengatakan, pendaftaran online melalui link tersebut hanya berlaku untuk Kota Yogyakarta.