"Itu memang benar ada, tapi itu bukan gugatan sengketa benaran. Itu hanya salah satu syarat untuk mendapatkan akta van dading, putusan pengadilan mengenai apa yang disepakati," bebernya.
Ia menyebut, dengan akta van dading Desiree Tarigan resmi secara hukum menjadi anak angkat Muliana Tarigan.
"Desi itu diangkat anak tahun 1961. Waktu itu belum ada kelengkapan, hanya semacam surat tanda lahir dan sebagainya. Kemudian belakangan disadari bahwa perlu bikin surat yang lebih kuat untuk pengangkatan anak ini," jelas Hotman.
Hotman juga menjelaskan alasan Desiree menggugat sang ibu demi mendapatkan akta van dading.
"Akan tetapi karena sudah dewasa tidak mungkin ditempuh prosedur yang biasa. Akhirnya ditempuhlah dengan cara mendapatkan putusan pengadilan," ujarnya.
"Tapi untuk mendapatkan akte van dading harus dengan gugatan. Jadi Desi membuat gugatan ke ibunya tapi bukan karena mereka berperkara," pungkas Hotman Paris.
(*)