GridHype.ID - Memasuki bulan Ramadan, Menteri Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan aturan baru terkait THR.
Untuk THR PNS Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi aturannya dan ketetapannya.
Sementara itu, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan bagi karyawan swasta.
Baca Juga: Bak Angin Segar, Intip Besaran Prediksi THR dan Gaji ke-13 PNS serta Jadwal Pembayarannya
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Karena itu, ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Lebaran 2021 dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Senin (12/4/2021).
Meski begitu, pemerintah juga masih membuka peluang bagi pengusaha yang merasa keberatan bayar THR tepat waktu.
Artinya, dalam keadaan tertentu perusahaan boleh telat bayar THR untuk para pekerja.