Follow Us

Menteri Ketenagakerjaan Keluarkan Surat Edaran Soal THR untuk Karyawan, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Justru Kecewa Lantaran Hal Ini

Nabila N C - Selasa, 13 April 2021 | 16:45
Illustrasi THR
kompas.com

Illustrasi THR

GridHype.ID - Memasuki bulan Ramadan, Menteri Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan aturan baru terkait THR.

Untuk THR PNS Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberi aturannya dan ketetapannya.

Sementara itu, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan bagi karyawan swasta.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Intip Besaran Prediksi THR dan Gaji ke-13 PNS serta Jadwal Pembayarannya

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Karena itu, ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Lebaran 2021 dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Pantas Jadi Incaran, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS Bakal Terima Bantuan Pulsa Senilai Rp 200 Ribu

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Senin (12/4/2021).

Meski begitu, pemerintah juga masih membuka peluang bagi pengusaha yang merasa keberatan bayar THR tepat waktu.

Artinya, dalam keadaan tertentu perusahaan boleh telat bayar THR untuk para pekerja.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Pegawai Negeri Sipil, THR dan Gaji ke 13 akan Segera Cair, Ini Dia Daftar Tunjangan yang Bakal Dikantongi ASN

Source : KompasTV, KOMPAS.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest