Follow Us

Kembali Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar BLT BPUM Sebesar Rp1,2 juta, Kouta Hanya 12,8 Juta Penerima

Ngesti Sekar Dewi - Sabtu, 03 April 2021 | 16:15
Cara cek penerima BPUM
Tribunnews.com

Cara cek penerima BPUM

Gridhype.id- Bantuan dalam rangka memulihkan ekonomi di tengah pandemi covid-19 masih terus berlangsung.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Rencananya BLT UMKM 2021 akan kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Melansir dari ANTARA, Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah sekitar 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juga penerima.

Baca Juga: Siap-siap Jangan Sampai Kelewat, Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Siapkan SKU

Berbeda dengan tahun lalu, berdasarkan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, besaran jumllah yang didapat kali ini adalah Rp1,2 juta.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Besaran BLT Kemendikbud 2021 Untuk Para Mahasiswa Lebih Besar, Simak Penjelasan Lengkapnya

Berikut ini syarat, cara pendaftaran BLT UMKM:

Syarat

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu:

  • Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Cara daftar

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Jangan Salah Lagi, Ini Dia Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM Tahun 2021, Yuk Disimak!

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.

Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelas dia.

Link

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat dapat mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

Akan tetapi, tautan untuk layanan pengecekan NIK Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum BRI masih tutup untuk sementara.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyampaikan layanan pengecekan NIK Penerima BPUM dapat tetap dilakukan pada laman eform.bri.co.id/bpum.

Namun untuk saat ini layanan pengecekan penerima BPUM 2021 pada laman tersebut belum dibuka kembali.

"Karena tengah dilakukan pemutakhiran data pada sistem dan akan segera dibuka kembali," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

(*)

Source : Antara, YouTube

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest