Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah lantaran besaran Rp 2,4 juta tahun lalu kurang efektif karena ada kampus berkualitas yang uang kuliahnya di atas Rp 2,4 juta.
Selain itu, jumlah bantuan biaya hidup yang diberikan pada mahasiswa juga berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, BLT mahasiswa Kemendikbud yang digunakan untuk biaya hidup dibagi dalam 5 klaster daerah.
Klaster tersebut dikategorikan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019.
Klaster 1 akan mendapatkan BLT mahasiswa Kemendikbud sebanyak Rp 800 ribu, sedangkan klaster 2 mendapatkan Rp 950 ribu.
Selanjutnya klaster 3 sebesar Rp 1,1 juta, klaster 4 Rp 1,25 juta, dan yang terakhir klaster 5 mendapatkan sebesar Rp 1,4 juta.
(*)