Selain menyebut nama siapa pemohon maaf dan kepada siapa, Kirdi menyoroti tentang detail permohonan maaf yang disampaikan Ayus.
"Yang pertama adalah dia perlu menyebutkan siapa yang minta maaf secara detail dalam artian ini dia sudah sebutkan bahwa dirinya Ayus yang minta maaf."
"Buat saya kaidah pertama terpenuhi," terang Kirdi Putra.
"Kemudian kaidah kedua, kepada siapa ia minta maaf, kepada siapa oleh pihak-pihak yang dirugikan atas apa yang dilakukan atau apa perbuatannya sebelumnya."
"Dalam hal ini ia sebutkan pada istrinya, pada temen-temen dan sebagainya. Itu kaidah kedua terpenuhi," terang Kirdi.
Meski memenuhi 2 kaidah dalam meminta maaf, Kirdi justru mempermasalahkan kaidah ketiga.
Sang pakar mikro ekspresi menilai jika detail dari permohonan maaf belum sepenuhnya disampaikan oleh Ayus.
"Kaidah ketiga dalam sebuah permintaan maaf adalah kemampuan orang tersebut yang meminta maaf, itu untuk menyebutkan secara detail."
"Permohonan maafnya ini seperti apa sih?" ungkap Kirdi.