Follow Us

Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Kena Sanksi, WHO Sebut Untuk Tidak Mewajibkan Vaksinasi

Helna Estalansa - Senin, 15 Februari 2021 | 12:30
Ilustrasi vaksin COVID-19
Pexels

Ilustrasi vaksin COVID-19

GridHype.ID - Belakangan ini program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih menjadi pusat perhatian dan masih ramai diperbincangkan.

Pasalnya, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia itu menimbulkan banyak pro dan kontra.

Seperti yang kita tahu, proses vaksinasi ini pun dilakukan secara bertahap dan telah mulai berjalan sejak 13 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 di Daerah Paling Tinggi Angka Infeksi, Kemenkes Bolehkan Masyarakat Lanjut Usia Terima Vaksin

Program ini pun diawali dari para tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, kemudian baru masyarakat umum.

Kemudian, bagi pihak yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19, maka akan mendapat sanksi administratif seperti yang dimuat dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 perubahan dari Perpres 99 Tahun 2020.

Sanksi administratif itu berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dimulai Bulan April, Kawasan Padat Penduduk dan Risiko Tinggi Jadi Prioritas

Tak hanya itu saja, pihak yang menolak disuntik vaskin Covid-19 dapat dikenai denda atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Adapun pihak yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi, jika ia tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, seperti terkait kondisi kesehatan.

Meski program tersebut untuk menekan angka kasus pasien terinfeksi Covid-19, masih banyak masyarakat yang tak ingin diberi vaksin.

Baca Juga: Kisruh Selebgram Terima Vaksin Meski Bukan Kelompok Prioritas, Dokter Tirta Minta Usut Kasusnya: Perlu Bantuan Deddy Corbuzier

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman justru tak setuju dengan peraturan yang mewajibkan vaksinasi Covid-19 tersebut.

Pasalnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pernah merekomendasikan kepada negara-negara yang tengah menghadapi pandemi virus corona, untuk tidak mewajibkan vaksinasi.

"WHO tidak dalam merekomendasikan vaksin ini bersifat wajib, jadi direkomendasikan negara-negara itu mempersuasi, memberikan strategi komunikasi resiko yang dibangun dengan kesadaran, ini lebih efektif," kata Dicky saat dihubungi, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga: Jadi Penyumbang Presentase Terbesar Kematian Akibat Covid-19, Kini BPOM Keluarkan Izin Vaksinasi Untuk Lansia

Dicky juga menyarankan bahwa sebaiknya pemerintah membangun komunikasi yang bersifat persuasif terkait vaksinasi Covid-19, daripada memberikan kesan represif.

Jadi, sebaiknya pemerintah memamarkan terkait manfaat vaksin Covid-19 ketimbang harus mewajibkannya.

"Karena akan kontradiktif, jadi yang dibangun adalah bahwa manfaatnya besar, karena saya yakin enggak ada yang mau, kalau tahu (manfaatnya), dan cara menyampaikannya juga tepat, ini yang harus dijadikan opsi utama vaksin ini," ujarnya.

Baca Juga: Awalnya 200 Kasus Kini Jadi 24, Erick Tohir Klaim Baik Vaksinasi Covid-19: Penurunannya Sangat Drastis

Dicky juga kembali mengatakan bahwa vaksinasi itu harus bersifat sukarela, bukan malah mewajibkannya dan akan diberi sanski jika menolak.

"Jadi, ini lebih pada, upaya membangun trust ini dengan strategi komunikasi resikonya yang tepat dari pemerintah. Tidak dengan menakut-nakuti," imbuh dia.

(*)

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest