Sisanya, yakni 75 persen diminta melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga: Paling Banyak Dicari di Masa Depan, Inilah 8 Profesi yang Dinilai Bakal Menjanjikan
4. Pembatasan moda transportasi
Pelaksanaan PSBB dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Sementara itu, pembatasan masyarakat belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi umum.
Menurut keterangan Airlangga Hartarto, pemda yang diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.
5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Dalam pelaksanaan PSBB pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Sementara itu, pada pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, semua kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.