Baca Juga: Padahal Adik Sendiri, Sakina Tama Malah Dituduh Pelakor Rusak Hubungan sang Kakak dengan Awkarin
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara angsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran kedua adalah kelompok usia lanjut, yakni lebih dari atau sama dengan 60 tahun.
3. Tahap 3 April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Pentahapan itu dilakukan sesuai dengan roadmap yang disusun Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).
Selain itu, vaksinasi dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan vaksin.
Berikut rinciannya.