Follow Us

Rencana Pemerintah Hapus Beberapa Tunjangan PNS, Berikut Skema Baru Gaji yang Bakal Diterima Tahun 2021

Nabila N C, None - Rabu, 09 Desember 2020 | 10:00
Ilustrasi gaji pns
Tribunnews.com

Ilustrasi gaji pns

Baca Juga: Selain Soal Handphone, Hotman Paris Beberkan Pengakuan Gisella Anastasia, Sebut Mantan Istri Gading Marten Tak Membantah Saat Diperiksa

Meski usulan kenaikan gaji PNS telah diajukan, semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi, Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Baca Juga: Jadi Sorotan Saat Foto Berdua, Wajah Yuni Shara Disebut Lebih Awet Muda dari Krisdayanti, Intip Potretnya

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Siap Suntik Tiba di Indonesia, Begini Penampakan Vaksin yang Begitu Dinantikan Itu

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga, mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apa pun yang kita rumuskan, tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," ujar Teguh.

Source : Tribun Jatim

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest