Rekening Bemasalah
Sayangnya, dalam penyaluran bantuan ini terdapat beberapa masalah terkait rekening penerima.
Hal ini membuat karyawan tersebut akhirnya tidak bisa mendapatkan kucuran dana bantuan.
Melansir Kompas.com, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Aswansyah, menyebutkan kebanyakan masalah bersumber dari nomor rekening penerima.
Ia menyebut ada setidaknya 5 rekening yang bakal sulit terima gaji.
Pertama, pengguna dengan rekening biru atau yang biasa digunakan untuk meminjam dana dari bank.
Kemudian rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, dan yang terakhir nama rekening calon penerima tidak sama dengan Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
Nah apabila sampai saat ini penerima belum mendapat bantuan, BPJS Ketenagakerjaan menyebut ada beberapa kontak yang bisa dihubungi.
Pelaporan bisa dilakukan dengan menguhubungi nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.
(*)