Follow Us

Miris, Seorang Bocah Dijadikan Alat Pemuas Nafsu Sejak Kecil oleh Ayahnya, Sosok Ini Langsung Lapor ke Polisi

Helna Estalansa, None - Jumat, 23 Oktober 2020 | 13:00
Ilustrasi pelecehan seksual.
Paxels

Ilustrasi pelecehan seksual.

Baca Juga: Nekat Langgar Norma Kesusilaan, Perwira Polisi Ketahuan Lakukan Pelecehan Seksual ke Sejumlah Polwan Polres Selayar

"Opungnya bilang gini, kalau kau mau lapor polisi laporlah, tapi kalau cucu ku diapain bapaknya jangan kau bilang-bilang ya gitu kata opungnya," katanya Ibu N.

Alhasil, saat ini Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Indonesia mendesak agar kepolisian segera menangkap predator anak yang masih berkeliaran di Dusun XI Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, Deliserdang itu.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas PA menegaskan bahwa tidak seharusnya Polsek Percut Sei Tuan yang menangani kasus ini memperlama menangkap pelaku karena kejahatan seksual terhadap anak adalah extra ordinary crime.

Baca Juga: Kasus NF Pelaku Pembunuhan Bocah di Sawah Besar Ternyata Juga Korban Pelecehan Seksual, Dirinya Dinyatakan Hamil 14 Minggu

Melansir informasi dari Kompas.com, beberapa waktu lalu pria berprofesi sebagai tukang bakso juga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Parahnya, pelaku berinisial PBA (39) telah membawa lari dan menculik anak berkebutuhan khusus dalam aksi bejatnya itu.

Setelah dikabarkan melarikan diri, pelaku akhirnya diamankan pada 30 September 2020 di Kawasan Kombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Telah Lakukan Pelecehan Seksual, Penyanyi Cover Sekaligus Youtuber Ini Akhirnya Ngaku dan Minta Maaf

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/10/2020).

Akibatnya, kata Yusri, anggota kepolisian saat itu mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki PBA hingga tersangka tersungkur.

Akibat tindakannya itu, PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Source : Grid.ID

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest